Masjid atau Rumah? Kebaikan Melimpah Bagi Muslimah


Masjid atau Rumah? Kebaikan Melimpah Bagi Muslimah
oleh Amira Qonita, 2016

Eh kamu mau kemana?
Ke masjid dong. Kita sholat di sana aja yuk!
Emangnya boleh ke masjid? Bukannya lebih bagus di rumah?
Assalamu’alaikum, shalihah!
Mungkin beberapa dari kita pernah ya mendengar atau mengalami kebingungan seperti itu. Khususnya di bulan Ramadhan ini, ketika semua orang semangat untuk beribadah dan pergi ke masjid untuk sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, keperluan majelis dan lain sebagainya. Lalu kita teringat dengan firman Allah Ta’ala, “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Selain itu, pada zaman Rasulullah shalallahu’allaihi wasallam juga muncul pertanyaan yang sama tentang tempat yang baik bagi ibadahnya wanita. Dari Abdul Hamid ibn Mundzir as-Sa’idi, dari ayahnya, dari neneknya berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah, suami-suami kami melarang kami untuk shalat bersamamu, padahal kami ingin shalat bersamamu.” Maka Rasulullah shalallahu’allaihi wasallam bersabda, “shalat kalian di rumah-rumah kalian lebih utama daripada shalat kalian di kamar-kamar kalian, dan shalat kalian di kamar-kamar kalian lebih utama daripada shalat kalian berjamaah.” (Ibnu Abi Syaibah (2/384), al-Baihaqi (3/132), dan Ibnu Khuzaimah (3/95).
Shalihah, bahwa ada perintah Allah kepada kita sebagai muslimah untuk tinggal dan menetap di rumah. Tentu salah satu perintah Allah ini banyak mengandung hikmah dan kebaikan bagi muslimah itu sendiri dan mengandung kebaikan juga bagi umat.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna dari QS. Al Ahzab di atas yaitu tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (Tafsir Al-Qur’an Al Adzim tafsir QS. Al Ahzab ayat 33)
Kalau memang wanita diperbolehkan shalat di masjid, mengapa lebih utama shalat di rumah ya?
Ternyata, keutamaan shalat di rumah bagi wanita adalah untuk melindungi wanita dari fitnah. Fitnah dari lelaki maupun wanita yang datang karena wanita yang keluar rumah dengan menampakkan keindahan dirinya dan memakai perhiasan. Wanita diperbolehkan untuk pergi shalat ke masjid asalkan ia mengikuti adab-adab sesuai syariat dalam berpakaian dan menghindari perhiasaan yang dapat memikat sehingga menimbulkan fitnah. Beberapa adab yang perlu diperhatikan jika seorang muslimah ingin pergi ke masjid, yaitu:
  1. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.
Sesuai dengan firman Allah Ta’ala, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu” (QS. Al-Ahzab: 59)

  1. Tidak menggunakan parfum atau wewangian dan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah.
Wanita yang menggunakan segala macam perhiasaan yang memikat sehingga menimbulkan fitnah dilarang oleh Allah untuk mendatangi masjid. Begitu juga dengan wanita yang memakai parfum atau wewangian yang dapat menimbulkan syahwat. Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah shalallahu’allaihi wasallam bersabda kepada kami: “Apabila salah seorang diantara kalian (para wanita) mendatangi masjid, maka janganlah ia memakai wangi-wangian.” (H.R. Muslim). Hal ini tentu saja diperintahkan agar wanita terhindar dari fitnah dan menutup setiap celah keburukan.

  1. Wanita haid dan nifas tidak boleh diam di dalam masjid
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “(Jangan pula kamu menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (QS. An Nisa: 43)
Dalam firman Allah dijelaskan bahwa wanita tidak boleh memasuki masjid kecuali jika ia hanya melintas saja. Hal ini untuk meghindari kotornya masjid karena terkena najisnya darah haid. Wanita yang sedang haid boleh saja masuk ke masjid dan i’tikaf di dalamnya asalkan ia dapat menjaga agar ia tidak mengotori masjid dengan darah haidnya.

  1. Shalat di belakang shaf laki-laki dan tidak bercampur dengan mereka
Jamaah wanita dan laki-laki tidak boleh bercampur baur karena dapat membangkitkan gejolak syahwat dan menggerakkannya. Sehingga, hilanglah inti dari ibadah shalat, yaitu khusyu’ ketika mengerjakannya. Anjuran Rasulullah shalallahu’allaihi wasallam yang membawa syari’at yaitu menjauhkan laki-laki dan wanita di dalam masjid. Apabila beliau selesai shalat, beliau diam sejenak untuk menunggu kaum wanita meninggalkan masjid agar tidak bercampur baurnya wanita dan laki-laki di dalam masjid. Akan tetapi, jika tempat keluar wanita dan laki-laki berjauhan, maka tidak apa-apa bila laki-laki langsung keluar masjid dengan segera setelah imam berpaling.

Shaf wanita berada di belakang shaf laki-laki, maka semakin jauh shaf wanita dari laki-laki maka akan semakin baik. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah shalallahu’allaihi wasallam bersabda:

Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama (terdepan) dan seburuk-buruknya shaf laki-laki adalah yang paling terakhir (belakang), serta sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya shaf wanita adalah yang paling depan.” (HR. Bukhari)

Namun, perlu dicatat apalabila tempat shalat laki-laki dan wanita terpisah, maka sebaik-baiknya shaf shalat bagi wanita adalah yang pertama (terdepan) dan seburuk-buruknya shaf wanita adalah yang paling terakhir (belakang).

Bagaimana, shalihah? Semoga bermanfaat dan dapat membantu kita memahami hikmah dari setiap perintah Allah Ta’ala berikan kepada kita ya. Apabila kita dapat istiqamah untuk menjalankan adab-adab di atas, InsyaAllah kita dapat terhindar dari fitnah dan tertutuplah keburukan-keburukan kita, sehingga kita tidak perlu khawatir untuk pergi shalat berjamaah di masjid.

Wallahu a’lam.


Referensi:
Kamal, A. M. & Salim, S. (2017). Fikih sunnah wanita. Jakarta: Qisthi Press
Sa’id U. (2014). Adab wanita pergi ke masjid. Dikutip dari laman https://muslimah.or.id/5403-adab-wanita-pergi-ke-masjid.html pada 11 Juni 2017

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Staff FUSI XV

Konsep Dasar Manusia: FreeWill atau Determinism?

Bagaimana Gambaran Jiwa yang Sehat Dalam Pandangan Islam?